Dari jumlah tersebut, empat
diantaranya diamankan oleh jajaran Polres Palangka Raya. Pertama, diamankan oleh
anggota Polsek Bukit Batu di Jalan Tjilik Riwut Km 19, Minggu (16/8/2015) lalu.
Pelaku berinisial Jl, 23, tertangkap tangan ketika membakar lahan yang kemudian
merembet ke hutan.
Kemudian tiga lainnya ditangkap
oleh Polres Palangka Raya secara bersamaan. Lokasi penangkapan di kawasan perumahan
Griya Asri, Jalan Adonis Samad, Gang Damai, Kamis (20/8/2015) sekitar pukul
16.00 WIB.
Pelaku berinisial Wa, 33, dan St,
masing-masing warga setempat. Lalu Da, 50, warga Jalan Hasanudin, Gang Hantuah.
Ketiganya juga tertangkap tangan ketika sedang berada di daerah lahan yang
dibakarnya.
Kapolres Palangka Raya AKBP
Jukiman Situmorang menegaskan ke empat pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal
187 angka ke 1e, KUHP. Bunyi isinya adalah barang siapa dengan sengaja membakar
sesuatu yang mendatangkan bahaya umum bagi barang diancaman 12 tahun penjara.
Setelah dari hasil pemeriksaan,
tiga pelaku itu membakar pada Senin (17/8/2015). Artinya, pembakaran tersebut
merembet ke kawasan hutan hingga berhari-hari. Dampaknya, kabut asap menyelimuti
Kota Palangka Raya hingg mengganggu kesehatan masyarakat termasuk aktivitas
sehari-hari.
“Jadi keberadaan mereka disitu
(saat ditangkap) ketika memastikan apakah sudah bersih. Kemudian kita amankan,”
ungkapnya.
Menurut pengakuan tiga pelaku,
mereka membakar lahan setelah disuruh oleh sang pemilik lahan. “Nah inilah yang
sedang kita dalami. Apakah ada unsur kesengajaan (menyuruh membakar lahan) atau
tidak,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP
Pambudi Rahayu mengatakan, sampai saat ini sudah ada tujuh pelaku pembakar
lahan yang ditangkap Polisi. Empat oleh Polres Palangka Raya sedangkan sisanya
Polda Kalteng. “Total sudah ada tujuh pelaku pembakar lahan,” ujar Pambudi.